LANDASAN
DASAR, FUNGSI
DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Diajukan untuk memenuhi tugas
terstruktur
|
Mata
Kuliah
|
:
|
Etika
Profesi Keguruan
|
|
Dosen
Pengampu
|
:
|
Bpk.
Drs. H. N A W A W I, M. Ag
|
MAKALAH
Disusun oleh:
Imroatul
Aziezah (1414111024)
Khusnan
(1414111030)
Lathifatul
Khuzmi (1414111032)
Kelompok
1
PAI
A/IV
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan (Bypass) Sunyaragi
Cirebon Telp. (0231) 48624 Fax. (0231) 488926
Cirebon 45132
2015/2016
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warakhmatullahi
wabarakatuh
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
Swt yang telah memberi kenikmatan kepada penulis dan khususnya kepada kita semua,
Karena berkat hidayah dan karunia penulis bisa menyelesaikan makalah
ini,Makalah yang berjudul “ DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL”.
shalawat serta salam tak lupa kita panjatkan kehadirat junjungan kita semua
yaitu Nabi besar Muhammad Saw, yang telah menerangi kita dari kehidupan yang
gelap gulita.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, akan tetapi
penulis juga menyadari akan banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini,
oleh karena itu penulis mohon saran dan kritiknya yang membangun dalam
penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat menjadi khazanah
keilmuan khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca sekalian, semoga
ilmu yang di dapat semua bisa bermanfaat amin.
Wa’ailikumssalam warakhmatullahi wabarakhatuh
Cirebon,
Februari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.
Latar Belakang Masalah................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................... 2
C.
Tujuan
Masalah................................................................................ 3
BAB II PEMABAHASAN.......................................................................... 4
A. Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional.......................................... 4
B.
Tujuan Pendidikan Nasional.......................................................... 6
C.
Tugas, Hak dan Kewajiban sebagai Pendidik................................. 7
BAB III PENUTUP..................................................................................... 12
1.
Kesimpulam..................................................................................... 12
2.
Saran 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan
adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global
semakin memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas
pedidikan agar lebih baik lagi.
Untuk
menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta
tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam
bidang pendidikan. Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung
seumur hidup.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya
untuk membagun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing tinggi, berwawasan
iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di
butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan
awal di keluarga, Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan
sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara. Dasar dan
tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan
pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi
pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik
akan dibawa.
Salah satu
upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan
relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang
mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena
memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang
pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda
dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa
sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan
profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak
ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak
mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang
diembannya.
Dalam
hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum
memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR
mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan
secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang
memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan
Dosen No. 14 tahun 2005
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas masalah-masalah
yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a.
Apa yang menjadi Dasar dan Fungsi
dari Pendidikan Nasional?
b.
Apa Tujuan dari Pendidikan Nasional?
c.
Apa Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional?
3. Tujuan
Masalah
Tujuan
Makalah ini adalah untuk mengetahui butiran-butiran yang ada dibawah ini:
a.
Mengetahui Dasar dan Fungsi dari Pendidikan
Nasional
b.
Mengetahui Tujuan dari Pendidikan Nasional
c.
Mengetahui Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional
BAB II
PEMBAHSAN
A. Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
Bab 1, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan
nasional di Negara Indonesia (Amri,2010:1).
Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan semua
itu juga perlu yang namanya system
pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
Berikut pengertian dasar
dan fungsi dari pendidikan nasional yaitu sebagai berikut:
1. Dasar Pendidikan Nasional
Yang
dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap
tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka
pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar
yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
2.
Fungsi Pendidikan Nasional
Dalam Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasioanl Nomor 20 Tahun 2003 bab II pasal 3 dikatakan bahwa
pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab (Amri,2010:33).
Adapun dasar
dan fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1924
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradapan
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdeskan kehidupan bangsa. Sesuai yang
tercantum di dalam Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan
butiran-butiran sebagai berikut:
a)
Pasal 2
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
b)
Pasal 3
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuanuntuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Setidaknya
ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia
yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama
Undang-Undang Sistem Pendidikan. Dan yang kedua Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan
nama Undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) sebelum adanya kedua
Undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, Indonesia hanya
memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu
Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Adanya perubahan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 2 tahun 1989 menjadi Undang-undang sistem
pendidikan nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 tahun 2003 dimaksudkan agar sistem
pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan sistem
pendidikan sebelumnya.
B. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan
pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataanya
belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi
tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat
tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut
sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional
sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat
mengatasi itu semua.
Pendidikan juga saat ini telah
menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli
gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan
kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau tidak
mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan
hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi
kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya telah ada usah
dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya
beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain
sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah
pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.
C. Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai
Guru Profesional
Pembinaan
dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan
fungsional. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di
daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan
tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial,
piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, hari ulang
tahun kota, hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan
hari guru nasional maupun hari besar lainnya. Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan
terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungannya
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau
pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap
profesi, pembatasan lain yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
1.
Tugas Guru
sebagai Pendidik Profesional
Menurut
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama
seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai
pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai.
a.
Guru sebagai pendidik, ia
harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab,
wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan
sikap, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan
mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.
b.
Guru sebagai pengajar, harus
melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu
anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang
belum diketahui anak. Menurut Mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi,
merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi
seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
c.
Guru sebagai pembimbing,
harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang
kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan
memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
d.
Guru sebagai pengarah, ia
selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan
cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki
anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan
bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai
dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk
mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada
penciptanya.
e.
Guru sebagai pelatih, sengat
berperan dalam mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan
intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik).
Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan
dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
f.
Guru sebagai penilai, bukan
hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan
dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampai di mana anak
sudah memahami dan melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan.
Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya,
dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.
g.
Guru melakukan evaluasi kegiatan
pembelajaran, untuk mengakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru
tersebut.
2. Tenaga Kependidikan sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen
Pendidik
memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas
tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa
(Hamalik,2004)
Menurut Undang-Undang Nomor 14/2005 pasal 14 ayat 1 tentang tenaga kependidikan sesuai Undang-Undang guru
dan dosen menjelaskan bahwa:
a.
Memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi; Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
e.
Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
f.
Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas;
g.
Memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi;
h.
Memiliki kesempatan untuk berperan
dalam menentukan kebijakan pendidikan;
i.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan atau
j.
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sebagai
seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali
dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat
latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar
memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi
khusus yakni inti dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan
ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya. Guru yang memahami fungsi
dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai
penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas. fungsi
dan tugas guru profesional adalah : Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik
berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman membentuk kepribadian
anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita. Pancasila menyiapkan
anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang
merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar guru
adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
3.
Kewajiban
Tenaga Kependidikan sesuai UU Sisdiknas
Menurut Undang-Undang
Sistem Pendidikan Naioanl (UU SISIDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan
tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
Menurut Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) pasal 40 ayat 2 menjelaskan tentang tenaga
kependidikan adalah:
a.
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b.
Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.
Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dasar dan
Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab 1, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan
nasional di Negara Indonesia (Amri,2010:1).
2. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan
pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataanya
belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi
tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat
tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut
sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional
sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat
mengatasi itu semua.
3.
Tugas,
Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional
Pembinaan
dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan
fungsional. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di
daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan
tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial,
piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, hari ulang
tahun kota, hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan
hari guru nasional maupun hari besar lainnya. Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan
terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
a.
Tugas Guru
sebagai Pendidik Profesional
Menurut UU
No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak
didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik,
pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai.
1)
Guru sebagai pendidik, ia
harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab,
wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan
sikap, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan
mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.
2)
Guru sebagai pengajar, harus
melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu
anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang
belum diketahui anak. Menurut Mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi,
merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi
seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
3)
Guru sebagai pembimbing,
harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang
kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan
memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
4)
Guru sebagai pengarah, ia
selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan
cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki
anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan
bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai
dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk
mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada
penciptanya.
5)
Guru sebagai pelatih, sengat
berperan dalam mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan
intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik).
Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan
dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
6)
Guru sebagai penilai, bukan
hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan
dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga harus menilai sampai di mana anak
sudah memahami dan melaksanakan nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan.
Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya,
dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.
7)
Guru melakukan evaluasi kegiatan
pembelajaran, untuk mengakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru
tersebut.
b. Tenaga Kependidikan sesuai UU Guru dan Dosen
Pendidik memiliki tugas yang beragam
yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang
profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai
profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
B.
Saran
Dari makalah di
atas dapat diperoleh saran yaitu sebagai berikut:
1. Mendapatkan
saran yang membangun dari para pembaca atas pengkoreksian makalah ini.
2. Dapat
memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca makalah ini.
3. Dapat
menerapkan apa yang telah disampaikan pemakalah walaupun sedikit akan tetapi
dapat memberikan wawasan tentang etika profesi keguruan.
DAFTAR PUSTAKA
Amri dkk. 2010. Konstruksi Pengembangan Pembelajaran.
Jakarta : Prestasi Pustaka.
Hamalik
Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.
Nurzaman.
2005. Tingkatkan Mutu Siswa Lewat
Profesional Guru. Diakses
Syafruddin
Nurdin. 2005. Guru Profesional dan
implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching
UU NO. 20
Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
UU NO. 14
Tahun 2005 Guru dan Dosen