Senin, 22 Februari 2016

Landasan Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional



LANDASAN DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata Kuliah
:
Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu
:
Bpk. Drs. H. N A W A W I, M. Ag


MAKALAH
Disusun oleh:
Imroatul Aziezah (1414111024)
Khusnan (1414111030)
Lathifatul Khuzmi (1414111032)
Kelompok 1
PAI A/IV

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan (Bypass) Sunyaragi Cirebon Telp. (0231) 48624 Fax. (0231) 488926
Cirebon 45132
2015/2016
Kata Pengantar

            Assalamu’alaikum warakhmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberi kenikmatan kepada penulis dan khususnya kepada kita semua, Karena berkat hidayah dan karunia penulis bisa menyelesaikan makalah ini,Makalah yang berjudul “ DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL”. shalawat serta salam tak lupa kita panjatkan kehadirat junjungan kita semua yaitu Nabi besar Muhammad Saw, yang telah menerangi kita dari kehidupan yang gelap gulita.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, akan tetapi penulis juga menyadari akan banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu penulis mohon saran dan kritiknya yang membangun dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca sekalian, semoga ilmu yang di dapat semua bisa bermanfaat amin.
Wa’ailikumssalam warakhmatullahi wabarakhatuh
                                                                        Cirebon, Februari 2016
                                                                                   


Penyusun




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................            i
DAFTAR ISI                                                                                                 ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................            1
A.    Latar Belakang Masalah.................................................................    1
B.     Rumusan Masalah...........................................................................    2
C.     Tujuan Masalah................................................................................   3
BAB II PEMABAHASAN.......................................................................... 4
A.    Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional..........................................    4
B.     Tujuan Pendidikan Nasional..........................................................     6
C.     Tugas, Hak dan Kewajiban sebagai Pendidik.................................   7
BAB III PENUTUP..................................................................................... 12
1.      Kesimpulam.....................................................................................   12
2.      Saran                                            15 
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global semakin  memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Pendidikan biasanya berawal saat seorang  bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga, Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara. Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.
Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah  mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya. 
Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk  merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 
2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar  belakang di atas masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a.       Apa yang menjadi Dasar dan Fungsi dari Pendidikan Nasional?
b.      Apa Tujuan dari Pendidikan Nasional?
c.       Apa Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional?
3.    Tujuan Masalah
Tujuan Makalah ini adalah untuk mengetahui butiran-butiran yang ada dibawah ini:
a.         Mengetahui Dasar dan Fungsi dari Pendidikan Nasional
b.        Mengetahui Tujuan dari Pendidikan Nasional
c.          Mengetahui Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional























BAB II
PEMBAHSAN

A.  Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia (Amri,2010:1).
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
Berikut pengertian dasar dan fungsi dari pendidikan nasional yaitu sebagai berikut:
1.      Dasar Pendidikan Nasional
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

2.      Fungsi Pendidikan Nasional
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasioanl Nomor 20 Tahun 2003 bab II pasal 3 dikatakan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Amri,2010:33).
Adapun dasar dan fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdeskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:
a)      Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)      Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuanuntuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama Undang-Undang Sistem Pendidikan. Dan yang kedua Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama Undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Adanya perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 2 tahun 1989 menjadi Undang-undang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 tahun 2003 dimaksudkan agar sistem pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan sistem pendidikan sebelumnya.
B.  Tujuan Pendidikan Nasional
            Tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataanya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat mengatasi itu semua.
            Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan  bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.
C.  Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota, hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungannya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan lain yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
1.    Tugas Guru sebagai Pendidik Profesional
Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai.
a.    Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan sikap, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.
b.    Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut Mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
c.    Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
d.   Guru sebagai pengarah, ia selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
e.    Guru sebagai pelatih, sengat berperan dalam  mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
f.     Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampai di mana anak sudah memahami dan melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.
g.    Guru melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran, untuk mengakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru tersebut.
2.    Tenaga Kependidikan sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen
               Pendidik memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa (Hamalik,2004)
               Menurut  Undang-Undang Nomor 14/2005 pasal 14 ayat 1 tentang tenaga kependidikan sesuai Undang-Undang guru dan dosen menjelaskan bahwa:
a.         Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
e.         Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
f.         Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
g.        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
h.        Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;
i.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan atau
j.          Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
               Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni inti dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya. Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas. fungsi dan tugas guru profesional adalah : Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita. Pancasila menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
3.    Kewajiban Tenaga Kependidikan sesuai UU Sisdiknas
          Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Naioanl (UU SISIDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
          Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) pasal 40 ayat 2 menjelaskan tentang tenaga kependidikan adalah:
a.    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b.    Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab 1, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia (Amri,2010:1).
2.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataanya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat mengatasi itu semua.
3.      Tugas, Hak, dan Kewajiban sebagai Guru Profesional
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota, hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
a.    Tugas Guru sebagai Pendidik Profesional
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai.
1)        Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan sikap, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.
2)        Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut Mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
3)      Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
4)      Guru sebagai pengarah, ia selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
5)      Guru sebagai pelatih, sengat berperan dalam  mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
6)      Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga harus menilai sampai di mana anak sudah memahami dan melaksanakan nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.
7)      Guru melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran, untuk mengakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru tersebut.


b.    Tenaga Kependidikan sesuai UU Guru dan Dosen
Pendidik memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
B.     Saran
Dari makalah di atas dapat diperoleh saran yaitu sebagai berikut:
1.      Mendapatkan saran yang membangun dari para pembaca atas pengkoreksian makalah ini.
2.      Dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca makalah ini.
3.      Dapat menerapkan apa yang telah disampaikan pemakalah walaupun sedikit akan tetapi dapat memberikan wawasan tentang etika profesi keguruan.












DAFTAR PUSTAKA
Amri dkk. 2010. Konstruksi Pengembangan Pembelajaran. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Hamalik Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.
Nurzaman. 2005. Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru. Diakses
Syafruddin Nurdin. 2005. Guru Profesional dan implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
UU NO. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen